Saham PT. Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) tuntas dibeli oleh PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), perusahaan induk SCTV. Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, pandangan hukum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak dapat menunda aksi tersebut. Sebelumnya, Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Pusat , Moch Riyanto menyatakan akuisisi saham IDKM oleh EMTK yang merupakan induk PT. Surya Citra Media Tbk (SCMA) berpotensi melanggar UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.
Akuisisi saham IDKM milik PT. Prima Visualindo oleh EMTK berpotensi melanggar pasal 18 dan pasal 24 UU Penyiaran. Untuk mengakuisi ini, EMTK menggadaikan SCTV untuk mendapatkan dana pinjaman Rp. 1,5 trilyun kepada Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A. cabang Jakarta. Tanggal 13 Mei 2011, EMTK telah menyelesaikan akuisisi 551,7 juta (27,24%) saham Indosiar dari PT. Prima Visualindo dengan harga Rp. 900 per lembar. Selanjutnya EMTK mengadakan tender offer terhadap 1,473 milyar lembar saham Indosiar yang beredar di publik dengan harga Rp. 950 per lembar.
0 komentar:
Posting Komentar